KETUA Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II, PPU Jimmy Rai Ie menemui Asrul Padupai, kuasa hukum, dan Zaenuri, juru bicara keluarga korban lima orang yang diduga dibunuh oleh J, untuk menyampaikan tuntutan mereka, sebagaimana bunyi surat kuasa hukum tertanggal 7 Maret 2024, Jumat (8/3). Dalam pertemuan di ruang tunggu PN itu tampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari PPU Roh Wiharja, dan Juru Bicara PN Penajam Kelas II Fauzan.
Usai pertemuan itu, Juru Bicara PN Penajam Kelas II Fauzan kepada Kaltim Post, membeberkan, bahwa surat yang dikirim kuasa hukum telah mereka terima, dan telah diteruskan kepada majelis hakim. Ia menyebutkan pula bahwa sesuai undang-undang sidang tersebut dilakukan tertutup untuk umum. Dia mengatakan, bahwa harapan keluarga korban, di antaranya, dapat dihadirkan untuk menyaksikan persidangan sudah dilakukan oleh pihak PN, termasuk upaya yang sama juga dilakukan oleh kejaksaan.
Baca Juga: Keluarga Korban Minta J Divonis Mati, Surati Ketua PN, Anggap Tak Cerminkan Perbuatan Anak
“Tetapi, undang-undang tidak membolehkan (keluarga korban ikut menyaksikan persidangan), dan majelis hakim tidak boleh pula untuk diintervensi,” kata Fauzan, Jumat (7/3).
Dia mengatakan, bahwa ketua PN Penajam Kelas II memahami terhadap situasi dan suasana kebatinan yang dialami oleh keluarga korban, namun pada sisi lainnya sistem hukum acara pidana ini tidak bisa dikesampingkan. “UU ini berlaku untuk semua, bukan hanya untuk satu kasus ini saja,” jelasnya. Ia melanjutkan, bahwa penasihat hukum dan satu keluarga korban akan diberi kesempatan untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan, setelah majelis hakim menyikapi isi surat dari kuasa hukum atas nama keluarga korban itu. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id