kriminal

Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga Batal Banding

Jumat, 15 Maret 2024 | 13:30 WIB
VONIS: Hakim Ketua Budi Susilo membacakan vonis 20 tahun kepada terdakwa J (duduk, baju putih) pada sidang putusan dalam kasus pidana pembunuhan lima orang tetangganya, Rabu, 13 Maret. (ari/kp)

 

 

PENAJAM-Keluarga korban pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), batal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II yang memvonis J, pelaku pembunuhan, anak bawah umur, dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Rabu (13/3).

Baca Juga: Anak Bunuh Lima Orang Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Banding

Sebelumnya, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan kecewa dengan vonis tersebut dan mendesak jaksa untuk melakukan banding. Mereka merasa vonis 20 tahun tidak memenuhi rasa keadilan dan mereka meminta agar J dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai hal, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding. “Setelah kami musyawarahkan dengan keluarga, kami memutuskan untuk tidak banding,” kata Bayu Mega Malela, salah satu kuasa hukum keluarga korban, Kamis (14/3).

Namun, sebelumnya, Mujiono, salah satu keluarga korban saat dihubungi media ini melalui seluler, Kamis (14/3), mengatakan, keluarga masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Kami masih memikirkan plus dan minusnya bagaimana dengan upaya banding itu. Jadi, kami punya waktu seminggu ini untuk berpikir dulu sebelum memutuskan banding atau tidak,” kata Mujiono.

Ia mengatakan telah menghubungi kuasa hukum dan mendapatkan penjelasan apabila persentase kekalahannya lebih besar maka sebaiknya tidak jadi melakukan upaya banding.

Sementara itu, pihak kejaksaan yang dihubungi koran ini melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Roh Wiharja mengatakan, pihaknya masih belum menentukan sikap terkait putusan PN Penajam tersebut. “Kami masih menunggu terima putusan lengkapnya. Nanti setelah kami pelajari, baru kami putuskan apakah banding atau tidak,” kata Roh Wiharja. Sebelumnya, dalam sidang vonis di PN Penajam, Rabu (13/3), majelis hakim memutuskan hukuman untuk J dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara 10 tahun dan rehabilitasi 1 tahun.

J didakwa melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dini hari. Korbannya adalah pasangan suami istri, yaitu WL (34) dan SW (34) serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). Setelah melakukan pembunuhan, J juga tega melakukan perundungan seksual kepada jenazah SW dan RJ.

Pembunuhan berencana tersebut terjadi karena J sakit hati akumulasi dari persoalan yang terjadi selama ini dengan tetangga dekat rumahnya itu. Kasus ini menarik perhatian publik karena kekejamannya dan karena pelaku masih di bawah umur, yaitu baru berusia genap 18 tahun pada Rabu, 27 Februari 2024. (far/k16)

 

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Tags

Terkini