kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 398 Gram dan Sita Uang Rp 50 Juta di Samarinda

Jumat, 15 Maret 2024 | 16:28 WIB
Tersangka dan barang bukti.

SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda mengagalkan peredaran sabu 398 gram dan membekuk satu orang pemilik barang haram tersebut berinisial S di Jl Kartini pada hari Rabu 13 Maret 2024 pukul 02.00 wita.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula informasi masyarakat menyebut tempat salah satu kos di Jl Kartini sering dijadikan transaksi narkoba.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan observasi terhadap alamat tersebut.

"Sekitar pukul 01.00 Wita diamankan seorang laki-laki inisial S dan ditemukan barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,47 gram yang tersimpan dalam dompet hitam yang terletak diatas meja, 1 poket sabu-sabu 5,07 gram yang tersimpan dalam 1 buah tas slempang hitam yang berada didalam laci kamar milik pria inisial S," ujarnya.

Kemudian, polisi juga menemukan 6 poket sabu-sabu seberat 273,67 gram yang tersimpan dalam 1 buah toples kaca yang terbungkus 1 buah kresek warna abu-abu dan tersimpan lagi didalam 1 buah tas ransel hijau milik pelaku S.

"Kemudian ditemukan kembali 3 poket sabu-sabu seberat 120,68 gram yang terbungkus 1 buah plastik warna hitam yang tersimpan didalam dasbord depan sebelah kiri 1 (satu) unit R4 merk Mitsubisi Xpander warna Silver milik pelaku S," jelas Ary Fadli.

Selanjutnya pelaku S dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda dan diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkini