BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Balikpapan Selatan mengungkap kasus penjualan miras ilegal di sebuah toko di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pada kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial M, berusia 51 tahun, yang merupakan pemilik toko.
"Yang bersangkutan menjual miras tanpa izin di tokonya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai jenis miras," kata Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit.
Dari tokok milik M, polisi menyita sedikitnya 18 botol berbagai merk, diantaranya 4 botol anggur merah, 6 botol anggur kolesom, 4 botol anggur singa raja, 3 botol bir hitam, dan 1 botol anggur hijau api
Abu Sangit menekankan, penjualan miras tanpa izin ini jelas melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penjualan Miras di Kota Balikpapan.
"Terduga pelaku M beserta barang bukti miras tanpa izin diamankan ke Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Abu Sangit memastikan Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadhan.