kriminal

Gagal Temukan Musuh, Teman Kos Jadi Sasaran Tusukan Gunting

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:15 WIB
AMANKAN PELAKU: MDS (22), pemuda asal Banjarmasin hanya pasrah ketika diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara akibat menusuk kepala teman kosnya dengan gunting. (FOTO: POLSEK BANJARBARU UTARA UNTUK

 

Seorang pemuda berinisial MDS (22) hanya pasrah ketika diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara. Warga Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, ini ditangkap polisi setelah menusuk RM (23), teman kosnya sendiri di bagian kepala menggunakan gunting.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono menuturkan, kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang makan di kosnya yang beralamat di Jalan Karang Sawo, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Minggu (10/03) lalu. 

Namun, sekira pukul 2.00 dini hari, MDS datang ke kamar korban dalam kondisi mabuk, dan tanpa sebab langsung membuang nasi yang sedang dimakan korban.

“Lalu terjadi cekcok antara teman korban dan pelaku,” ungkap Yopie saat dikonfirmasi, Selasa (19/03) siang. Karena merasa terganggu, RM kemudian berusaha melerai perkelahian tersebut.

Namun pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur dan gunting yang dia bawa dan mengamuk lalu menusukkan gunting ke kepala RM. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri dan mendapat 10 jahitan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum.

Berbekal keterangan korban dalam laporan tersebut, Anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara langsung mengecek lokasi kejadian. Dan benar saja, di TKP petugas menemukan senjata tajam berupa pisau dan gunting yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Berselang dua jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah di wilayah Cindai Alus, Perumahan 1000 Kabupaten Banjar. Di hadapan petugas, MDS mengaku bahwa perbuatannya tersebut merupakan pelampiasan saja.

“Motif pelaku karena pengaruh alkohol, dan sebelumnya pelaku sudah ada masalah dengan orang lain lain juga. Namun karena orang yang dicari tidak ada lalu melampiaskan ke korban,” beber Kapolsek. Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani proses hukum. “Untuk pasal yang dikenakan adalah Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” tegas Kapolsek. (*)

 

Terkini