BALIKPAPAN-Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Selatan meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial D (56) pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
D di ringkus di rumahnya di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Penangkapan D merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan dan pengaduan dari warga yang menjadi korban curanmor di Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menjelaskan Jatanras Polda Kalimantan Timur bersama Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan melacak dan menangkap pelaku berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari laporan korban, kesaksian, dan informasi dari masyarakat.
“Selama pengejaran, terjadi bentrokan fisik karena pelaku melawan petugas dengan senjata tajam,” ungkap Abu Sangit.
Akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan petugas di dekat rumahnya di kawasan Sepinggan. Selain meringkus D, polisi juga menyita dua kendaraan hasil pencurian.
Abu meneruskan, D yang merupakan residivis ini sudah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
Diantaranya di Jalan SMA 4 Gang Merpati RT 46 Kelurahan Sepinggan pada tanggal 14 Maret 2024, dan di Perumahan Sepinggan Asri, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan pada tanggal 16 Maret 2024.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus oleh petugas," ujarnya.
D yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.