kriminal

Keamanan Maksimal, Pembunuh Satu Keluarga di PPU Itu Ditahan di LPKA Tenggarong

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:00 WIB
ilustrasi penjara

PENAJAM-J, anak bawah umur yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh lima orang tetangganya, satu keluarga, di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa, 6 Februari 2024, telah dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Paser, Bayu Muhammad, menjelaskan bahwa pemindahan J dilakukan atas arahan dan petunjuk dari pimpinan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan J karena kasusnya menyita perhatian masyarakat dan dikategorikan sadis.

“Setelah diputus itu harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. Dalam hal ini memang pengadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, PPU yang merupakan daerah yurisdiksi dari Rutan Tanah Grogot. Tetapi, kenapa tidak di Tanah Grogot? Satu, ini adalah rutan. Kedua, posisinya itu adalah anak. Apalagi kita sekarang telah memiliki lembaga khusus anak di Tenggarong. Terus yang ketiga, ini kan sifatnya maximum security (keamanan maksimal) dan beritanya juga nasional, banyak sekali mengancam keselamatan yang bersangkutan juga, makanya atas arahan dan petunjuk dari pimpinan langsung diarahkan ke lembaga pembinaan khusus anak di Tenggarong,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Paser, Bayu Muhammad, Rabu (20/3).

Pernyataan Bayu Muhammad itu menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat tentang tempat penahanan J, siswa kelas 3 SMK di PPU yang usianya baru genap 18 tahun pada 27 Februari 2024 itu. Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa J ditahan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Paser. Bayu Muhammad melanjutkan, setelah di Tenggarong itu, J dipindahkan ke tempat lain. “Nanti mungkin akan sifatnya rahasia atau apa akan segera dipindahkan ke lapas dewasa. Bisa jadi entah itu di seluruh kemungkinan lapas-lapas di Kaltimtara. Kira-kira itu untuk menjaga keamanan yang bersangkutan karena sebagaimana kita ketahui berita ini luar biasa menyita perhatian masyarakat, kita kategorikan masuk sadis. Ini mudah-mudahan juga masih bisa dilakukan pembinaan buat yang bersangkutan atas nama J,” katanya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan J telah menyita perhatian publik. Dia membunuh lima orang, termasuk dua anak kecil dan satu remaja dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa berdarah yang terjadi di rumah korbannya sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dini hari itu    menewaskan pasangan suami-istri WL (34) dan SW (34), serta ketiga anak mereka, yaitu RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). Dalam pembunuhan berencana itu, J juga tega melakukan perundungan seksual kepada SW dan RJ yang tidak bernyawa dan bersimbah darah. J divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Penajam selama 20 tahun pada sidang putusan Rabu (13/3). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 10 tahun dan rehabilitasi 1 tahun. Aksi pembunuhan itu dipicu oleh akumulasi sakit hati J terhadap keluarga yang dibunuhnya. (far/k16)

M NAJIB

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Tags

Terkini