kriminal

Pengedar Sabu Ditangkap di Belempung

Indra Zakaria
Senin, 25 Maret 2024 | 09:50 WIB
KASUS NARKOBA: Barang bukti 40 poket sabu-sabu siap edar diamankan di Mapolres Kubar.

 

 

SENDAWAR - Bukannya bertobat di tengah bulan suci Ramadan, dua pria berinisial RTS dan J malah asyik mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kubar pada Kamis (21/3) lalu di pinggir jalan Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Sekolaq Darat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak dan siap edar. “Ada 40 poket sabu yang telah siap edar dengan total berat kotor 6,7 gram,” ungkap Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan kepada media ini.

Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan warna hijau. Namun, aksi tersangka berujung penangkapan saat keduanya hendak mengedarkan beberapa poket sabu-sabu. “Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk menjalankan proses hukum,” tegas Wawan.

Mantan Wakasat Narkoba Polresta Samarinda membeberkan kronologis singkat penangkapan. Ia mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Opsnal langsung melakukan penyidikan. Di lokasi, petugas melihat kedua tersangka berhenti di pinggir jalan, kemudian langsung menangkap kedua tersangka.

Keduanya kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kri/k16)

 

LUKMAN HAKIM MAHENDRA

lukman@kaltimpost.co.id

Tags

Terkini