kriminal

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB
ilustrasi hukum

 

SAMARINDA–Penggelapan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan dalam program PNPM Mandiri Perkotaan yang dilakukan Sulikah medio 2007–2013, dinilai Jaksa Sri Rukmini telah merugikan Pemkot Samarinda.

Tuntutan selama 1 tahun 9 bulan pidana penjara diajukan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001,” ucap beskal Kejari Samarinda itu membaca amar tuntutan.

Baca Juga: Prediksi 270 Ribu Penumpang Selama Lebaran, Puncak Arus Mudik 5-8 Mei

Dalam perkara tersebut, sepanjang menjabat selaku pengelola dana PNPM di LKM sambutan, terdakwa Sulikah terbukti menyalahgunakan anggaran yang ditujukan sebagai pinjaman ke masyarakat dari pemerintah. Terdakwa justru mengakali dengan mengajukan pinjaman fiktif mengatas namakan 35 anggota LKM Sambutan Terpadu dalam kurun 2012–2013. Total sebesar Rp 206.685.000. “Sementara uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Pertanggungjawaban beragam pinjaman itu tak pernah dibuat terdakwa hingga perkara tersebut bergulir. Besaran pidana yang diajukan selama 1 tahun 9 bulan pidana penjara sudah mempertimbangkan iktikad baik terdakwa untuk mengembalikan sebagian potensi kerugian negara tersebut.

“Di persidangan, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 100 juta,” lanjutnya.

Selain pidana, jaksa Sri membebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. Untuk sisa kerugian negara Rp 106.685.000 harus diganti terdakwa paling lambat 30 hari setelah perkara korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta benda terdakwa akan disita untuk menutup kerugian. “Jika masih tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti pidana penjara selama 10 bulan 15 hari,” singkatnya.

Selepas tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto memberikan kesempatan ke Sulikah dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada 18 April mendatang. (ryu/dra/k8)

 

Tags

Terkini