Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
TENGGARONG–Dugaan tindak pidana yang merugikan negara ini disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Dua kasus ini terjadi di salah satu bank BUMN cabang Kukar serta Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar. Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati, Selasa (26/3), mengatakan kasus korupsi di salah satu bank BUMN cabang Kukar ini memiliki modus yang merugikan, dan saat ini dalam tahap penyidikan. Sama halnya dengan Dispar Kukar, Bintang menyebut, pihaknya tengah menyelidiki tindak pidana yang terjadi tahun 2023.
Baca Juga: Pj Gubernur Sudah Teken Insentif Hari Raya Pegawai Honorer
"Di Dispar Kukar terjadi pada tahun anggaran 2023, melalui kegiatan bidang ekonomi kreatif (ekraf)," jelas Bintang.
Dia menyebut, kedua perkara ini sama-sama merugikan negara. Saat ditanya berapa nominal kerugian yang ditimbulkan, Bintang belum bisa menjawab lantaran belum ada nominal tetap. Dan masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada nominal tetap, tapi yang di bank estimasi kerugian sekitar Rp 35 miliar,” jelasnya.
Untuk perkara di bidang Ekraf Dispar Kukar yang terjadi tahun 2023 lalu, Bintang pun belum bisa membuka banyak. Pasalnya, saat ini pihaknya masih proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Namun, ia pastikan saat penyidikan sudah rampung, Kejari Kukar akan membuka semuanya.
“Kami mohon dukungannya, agar kita segera tetapkan tersangka pada kasus yang bank dan kita naikkan ke penyidikan yang ekraf. Kita tentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana," tutur Bintang. (qi/far/k8)