Ratu investasi solar bodong FN (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalsel. Penetapan FN pascakeluarnya surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada salah seorang pelopor.
Dalam surat itu, FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bernilai puluhan miliar Rupiah.
Baca Juga: Pelaku Politik Uang di Nunukan Vonis Dua Tahun, Masih Buron
Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. Penetapan tersangka FN dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz. “Sudah penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
Ditambahkannya, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut. “Karena masih ada banyak aset, penyidik mendalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” imbuhnya.
Beberapa aset yang sudah diamankan dan dijadikan sebagai alat bukti diantaranya, dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter. Selain itu juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP. Semuanya terparkir di Mako Polda Kalsel.