kriminal

31,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan

Jumat, 5 April 2024 | 09:29 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto bersama Kasi Pidum Kejari Balikpapan Handaya melakukan pemusnahan barang bukti sabu di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jum'at (5/4/2024) pagi.

 

BALIKPAPAN-Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memusnahkan 31,9 kilogram sabu asal Malaysia, yang diungkap Polda Kaltim pada Maret kemarin.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Artanto dan dihadiri pejabat dari Kejari Balikpapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan. Sisanya hari ini akan dimusnahkan," kata Artanto.

Puluhan kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih sebelum dibuang di saluran pembuangan.

Diberitakan sebelumnya, Sub Direktorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar jaringan peredarana sabu internasional pada Maret 2024 kemarin.

Dari pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah S dan P, yang merupakan WNA Malaysia dan Y, warga Samarinda, Kaltim.

Selain menangkap tiga orang, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 31,9 kilogram, uang tunai lebih Rp 1 miliar dan uang pecahan 3.000 Ringgit Malaysia.

Kapolda Kaltim, dalam konferensi pers pekan lalu mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus di Samarinda, Kaltim dengan tersangka Y.

Dari tangan Y, awalnya polisi menyita 900 gram sabu dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kepada polisi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S dan P yang berada di Pontianak.

"Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P di dua tempat berbeda," kata Kapolda.

Dari tangan S, polisi menyita 6 kilogram sabu. S kemudian memberikan informasi bahwa P berada di sebuah hotel di Kota Pontianak.

"Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap P. Dari P, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu," kata Kapolda.

Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolda Kaltim dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tags

Terkini