Operasi penyakit masyarakat 2024 yang dilaksanakan Polresta Pontianak sejak 21 Maret hingga 4 April resmi berakhir.
Selama dua minggu pelaksanaan operasi pekat, polisi berhasil mengungkap 43 kasus penyakit masyarakat dan mengamankan sedikitnya 57 pelaku penyakit masyarakat. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengatakan, seperti diketahui Operasi Pekat 2024 dilaksanakan dengan melibatkan kurang lebih 80 personel.
Ade menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dari 21 Maret hingga 4 April tersebut menargetkan beberapa sasaran kasus, seperti perjudian, peredaran narkotika, penjualan minuman keras, prostitusi, premanisme, penjualan petasan, hingga kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Baca Juga: Polsek Tana Lia Ringkus Pelaku Pencurian Sarang Burung
"Operasi Pekat 2024 ini, kami menargetkan mengungkap 36 kasus. Namun hasil operasi kasus yang diungkap sebanyak 43 kasus, melebihi dari target yang ditentukan," kata Adhe, saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat 2024, di Aula Mapolresta Pontianak, Kamis (4/4).
Ade mengungkapkan, 43 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari perjudian dua kasus, narkotika lima kasus, minuman keras 16 kasus, prostitusi delapan kasus, premanisme enam kasus, petasan tiga kasus dan kepemilikan senjata tajam tiga kasus.
Adapun jumlah pelaku yang diamankan, lanjut Ade, yakni sebanyak 57 orang. Yang terdiri dari 46 orang laki-laki dan sembilan orang perempuan.
Ade mengungkapkan, adapun barang bukti yang disita dari beberapa kasus yang menjadi target, yakni uang tunai sebesar Rp2 juta, tiga unit telepon genggam, 69 kantong dan 139 botol minuman keras, narkotika kurang lebih delapan gram, petasan 85 ikat, tiga bilah senjata tajam, peralatan judi dan tiga unit roda dua.
"Dari 57 pelaku yang diamankan, delapan orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pengedar narkoba dan pemilik senjata tajam," ungkap Adhe.
Ade menyebutkan, sementara untuk pelaku lainnya, seperti pelaku prostitusi. Pelakunya sepasang kekasih bukan suami istri sah terjaring berdua-duaan di kamar penginapan tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Adhe menyatakan, meski Operasi Pekat 2024 sudah berakhir, namun untuk meningkatkan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Pontianak, pihaknya akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Menurut Adhe, kegiatan rutin ditingkatkan akan dilakukan terus menjelang pelaksanaan idul fitri untuk mengantisipasi aksi-aksi kriminalitas yang mungkin saja terjadi menjelang lebaran. (adg)