Polres Kukar mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menghebohkan masyarakat pada Maret lalu. Tujuh tersangka dan 45 kendaraan roda dua diamankan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar.
TENGGARONG–Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, tujuh tersangka itu ditangkap berdasarkan laporan dari seorang korban pada 9 Maret lalu. Kemudian pada 22 Maret, Tim Alligator menerima informasi bahwa transaksi pelaku curanmor ini terpusat di Kecamatan Kembang Janggut.
"Kami sebut sindikat karena ketujuh tersangka ini modus operandinya menjual hasil curian di tempat yang sama. Yakni, Kecamatan Kembang Janggut untuk motor kebun. Sindikat di wilayah Provinsi Kalimantan Timur ini akan terus kita dalami," jelas Heri.
Baca Juga: Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi, Diduga Melakukan Pencurian Toko Kelontong
Dia menyebut, para tersangka melancarkan aksinya dengan memantau sepeda motor yang terlihat tidak terkunci stang. Saat situasi aman dan sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke tempat sepi. Kemudian membongkar paksa kunci kontak motor tersebut dengan kunci T dan besi lancip hingga menyala. Kejadian ini terjadi di Kukar, Kota Bontang dan Samarinda, dengan pelaku yang sama.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan, silakan membawa identitas kelengkapan motor untuk di-cross check. Kami harap pengungkapan ini bisa menekan angka pencurian di Kukar. Kami juga minta kerja sama dengan masyarakat agar lebih waspada, apalagi menjelang Idulfitri," harapnya.
Kasat Reskrim Polres Kukar Iptu Jodi Rachman menambahkan, ketujuh terduga pelaku yakni AN, AH, MU, H RJ, dan AS. Dua di antaranya dibekuk di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Satu ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Beberapa di antara terduga pelaku itu juga merupakan residivis.
Adapun modus operandi pelaku beragam. Ada yang menawarkan jasa pijat keliling hingga menjual obat keras. "Jadi yang berpura-pura menjadi tukang pijat, mereka keliling menawarkan jasa pijat. Sehingga saat ada kesempatan dilakukan pencurian dengan menghubungi temannya," jelas Jodi.
Jodi menyebut 45 motor ini dikumpulkan dalam jangka tiga bulan. Dari identifikasinya, baru 20 yang ditetapkan. Dengan pemilik dari Kukar serta Kota Samarinda dan Balikpapan. Per unit motornya dijual dengan harga tiga sampai lima juta rupiah untuk alat transportasi perkebunan.
"Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHPidana dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHPidana," tegas Jodi. (moe/qi/kri/k8)