SANGATTA- Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Kutim. Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra mengatakan, pelaku pria berumur 33 tahun berinisial I melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
“Persetubuhan dilakukan dua kali dan pencabulan 17 kali. Kejadian terakhir pada Minggu 31 Desember 2023 tepatnya di kamar di rumah pelaku di Sangatta Utara,” kata Dimitri dalam rilisnya, Senin (8/4).
Baca Juga: Polda Kalsel Tangkap Pemasok Narkoba di Pedesaan
Aksi bejat tersangka dilatarbelakangi keinginan memberi perhatian kepada sang anak yang katanya sejak kecil tak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung.
“Tersangka mengaku khilaf, korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karena sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung,” ucap Dimitri. Tersangka mulai melakukan pencabulan saat tengah berbaring di kamar bersama dengan korban. Lalu, melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kasus ini terungkap, ketika ibu korban mengetahui kejadian ini pada 1 Maret 2024 melalui informasi dari pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Mengetahui kejadian itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim melaporkan ke Polres Kutim, kemudian proses penyelidikan serta penindakan pun dilakukan.
“Kita dari lembaga TRC-PPA langsung membuat laporan ya, karena bagi kami secara kelembagaan kasus seperti ini memang tidak bisa didiamkan,” tegas Kabiro Hukum TRC-PPA, Sudirman.
“Dan tidak boleh ada proses di luar peradilan terkait dengan kasus-kasus seperti ini,” lanjutnya.
Menurut TRC-PPA, pelaku pencabulan sempat mengancam anak tirinya itu agar perlakuannya yang bejat itu tidak disampaikan kepada siapa pun.(*/dik/far/k15)