SAMARINDA - Seorang Pria berinisial M Als R diamankan anggota Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota karena diduga mencuri di salah satu penginapan di Jl. Niaga Selatan Kelurahan Pelabuhan Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK, kejadian pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar Pukul 03.26 Wita dimana korban saat itu sedang menginap di Penginapan Green, korban inisial K warga Jl. Melati RT 005 Long Mesangat, Kutai Timur bangun tidur untuk melaksanakan makan sahur.
Lalu melihat tas Selempang yang digunakannya dalam keadaan robek, saat itu korban mengecek isi dalam tasnya yang mana sebelumnya pelapor menyimpan uang tunai senilai Rp 15 juta sudah tidak ada didalam tas korban.
Usai menerima laporan dari korban ,tim Elang unit reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan di hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekitar Pukul 18.00 Wita di Jl. Niaga Selatan anggota telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan mencuri uang Rp 15 juta. Cara pelaku melancarkan aksinya dengan cara merobek tas milik korban menggunakan 1 buah mata pisau cutter pada saat korban sedang tertidur," jelasnya.
Kemudian pelaku mengambil uang tersebut yang berada didalam Tas Selempang merk VOLCOM warna Hitam. Dari hasil kejahatannya pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi kemudian uang yang masih tersisa senilai Rp 4,8 juta," pungkasnya.