kriminal

Komplotan Penjarah Tower BTS Dikenakan Pasal Berbeda, Polisi Kembangkan ke TKP Lainnya di Wilayah Samarinda

Jumat, 12 April 2024 | 13:00 WIB
BURU YANG LAIN. Kasus penjarahan sejumlah tower BTS di Samarinda, yang telah menetapkan enam tersangka terus dikembangkan Polresta Samarinda.OKE/SAPOS  

 

 Enam pelaku yang merupakan komplotan penjarah perangkat elektronik di 8 Tower Base Transceiver Station (BTS), yang berada di sejumlah wilayah di Kota Samarinda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun keenam tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan markas Polresta Samarinda itu diancam dengan pasal yang berbeda. Hal itu sesuai dengan peran masing-masing tersangka dalam serangkaian kejahatan pencurian tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli ketika merilis pengungkapan tersebut, Jumat (5/4) lalu mengatakan, tiga tersangka pencurian yakni Musriyansyah Majid, Muswarandi, dan Dani Fadilah dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. Sementara tiga penadahnya yakni Dede Kurniawan warga Sukabumi, Dendi Irawan dan Ari Susan alias Hilmi, keduanya warga Bogor juga terancam 7 tahun penjara.

Baca Juga: Curi Uang di Penginapan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota

 

"Hanya saja pasal yang dinekan berbeda yakni 480 KHUP terkait Penadahan," ujar Ary. Ary mengatakan, saat ini pihaknya juga masih terus mendalami pengungkapan itu untuk membongkar adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain, yang juga pernah menjadi sasaran kejahatan para pelaku.

"Proses pengembangan penyidikan terus berlanjut. Dan kami juga mendalami adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dengan komplotan ini," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, penjarahan tower jaringan telekomunikasi dibongkar Satreskrim Polresta Samarinda dibackup Jatanras Polda Kaltim dan Bareskrim Polri pada Selasa (26/3) lalu.

Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku, yang terdiri dari komplotan pencuri dan penadah yang ada di pulau Jawa. Tak tangung-tanggung peralatan elektronik penunjang telekomunikasi yang terpasang pada tower Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi yang ada dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dijual hingga keluar negeri yakni Rusia dan Hongkong.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan komplotan penjarah tower BTS itu telah beraksi di Jalan Gunung Sari, RT 37, Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, Jalan Padat Karya (Samarinda Seberang), Jalan HAMM Rifadin, Jalan Padat Karya (Sungai Kunjang), Jalan Delima, Jalan Rapak Indah, Jalan KH Marhusin, dan Jalan Sejati (Perum PKL Sungai Kapih). Adapun kerugian yang ditanggung penyedia layanan telekomunikasi tersebut mencapai Rp 254.055.789.(oke/beb)

 

 

Tags

Terkini