kriminal

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
ilustrasi sidang

 

 

SAMARINDA–Tiga terdakwa dari operasi tangkap tangan KPK akhir November 2023 di Kabupaten Paser, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (18/4).

Di persidangan, ketiganya menegaskan, pemberian sejumlah uang ke pejabat di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, atas permintaan si pejabat bersangkutan. Bukan inisiatif mereka atas proyek jalan yang didapat. Bahkan, menurut Direktur PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Ramis, ketika ada pernyataan dari Kepala Satker (Kasatker) PJN 1 BBPJN Kaltim Rachmat Fadjar ihwal persenan dari kontrak yang didapat perusahaan miliknya, tak langsung diamini.

“Ketika kasatker menyampaikan soal bagiannya (fee komitmen) tujuh persen tak langsung diiyakan ataupun ditolak Abdul Ramis lantaran terdakwa enggan memberi sesuatu yang belum pasti,” ucap kuasa hukumnya membaca pembelaan. Pemberian sejumlah uang pun baru terjadi selepas ada permintaan untuk kasatker lewat dua pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek-proyek yang didapat PT FPL, yakni Riado Sinaga dan Rudy Hartono.

Baca Juga: Operasi Ketupat Mahakam, Kejadian Meningkat tapi Fatalitas Menurun

Pemberian itu pun bukan berasal dari kesepakatan yang diamini terdakwa Abdul Ramis, meski direktur PT FPL ini tetap menugaskan Hendra Sugiarto untuk mengantarkan sejumlah uang yang diminta dua PPK tersebut. Kendati mengamini perbuatannya itu salah, lewat kuasa hukumnya, Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto menyanggah sangkaan JPU KPK dalam tuntutan yang diajukan pada 4 April lalu.

Beskal komisi antirasuah menyebut, jika proyek-proyek yang didapat PT FPL merupakan proyek yang dikondisikan pemenang tendernya. “Sejak awal, PT FPL mengikuti proses lelang secara elektronik dan memenuhi semua kategori persyaratan untuk bisa mendapat proyek-proyek jalan tersebut,” sebutnya. Sementara itu, Direktur CV Baja Sari Nono Mulyatno, terdakwa lain dari kasus ini mengakui semua perbuatannya itu salah.

Kendati begitu, dia meminta majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto bersama Nur Salamah dan Suprapto untuk memberinya putusan yang seadil-adilnya. Pada 4 April 2024, JPU KPK menuntut Abdul Ramis selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan Hendra Sugiarto selama 2 tahun pidana penjara karena terbukti memberikan Rp 1,06 miliar untuk Kepala Satker I PJN Kaltim Rachmat Fadjar, serta Rp 550 juta ke pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker I PJN Kaltim Riado Sinaga.

Sejumlah uang ke pejabat yang dinilai sebagai suap atas proyek yang didapat PT FPL, yakni pekerjaan preservasi Jalan Kuaro-Kademan-Penajam senilai Rp 6,55 miliar, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Karang Rp 3,94 miliar, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Rp 446,4 juta, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Kuaro-Kademan-Penajam Rp 1,88 miliar, dan peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp 49,78 miliar.

Untuk Nono Mulyatno, KPK menuntutnya serupa dengan Ramis. Selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara karena telah menyuap atau memberi gratifikasi ke Kasatker PJN I BBPJN Kaltim Rachmat Fadjar, PPK Riado Sinaga, PPK Rudy Hartono, PPK Triberias, PPK Hoctri Efendi Hutagalung dengan total Rp 675 juta serta dua unit motor. Fee komitmen atau biaya ikat janji itu diberikan atas beberapa proyek bernilai di bawah Rp 200 juta yang didapat tiga badan usaha berbentuk CV miliknya.

Selain CV Baja Sari, ada CV Dua Putra dan CV Himawan Bakti yang dikelolanya. Ketiga badan usaha itu mendapatkan sejumlah proyek markah jalan dengan rincian, CV Baja Sari sebanyak 11 proyek, CV Dua Putra 9 proyek, dan CV Wirawan Bhakti 10 kegiatan. Mendengar pembelaan terdakwa, JPU KPK mengajukan tanggapan secara lisan sehingga persidangan bakal dilanjutkan pada 23 April mendatang. Agendanya pembacaan putusan untuk tiga terdakwa penyuap pejabat di BBPJN Kaltim. (ryu/riz/k15)

 

Terkini