kriminal

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
KASUS NARKOBA: Seorang pemuda berinisial AHH harus berurusan dengan polisi karena diduga bertransaksi narkoba.

 

 

SENDAWAR - Satuan Resnarkoba Polres Kubar kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pemuda berinisial AHH diamankan saat mengambil narkoba di Kampung Sumber Sari, Jumat (19/4) sekira pukul 01.25 Wita.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram yang hendak dikonsumsi tersangka. Namun, kini niatan buruknya itu harus berujung penjara.

Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan mengungkap kronologis singkat penangkapan. Anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang individu yang dicurigai terlibat peredaran narkotika.

“Individu tersebut yang kami sebut dengan inisial AHH, diamankan setelah tim Opsnal Resnarkoba menerima informasi tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sumber Sari,” jelasnya.

Saat melintasi jalan tersebut, tim Opsnal Resnarkoba mencurigai gerak-gerik AHH. Kemudian, dalam upaya mengamankan AHH, ia didapati membuang sesuatu yang kemudian diambil oleh salah seorang anggota.

Barang yang dibuang tersebut teridentifikasi sebagai bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah putih. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, termasuk satu poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat kotor 0,2 gram.

AHH mengakui kepemilikan barang tersebut. Selanjutnya, AHH beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Polres Kubar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (kri/k16)

 

LUKMAN HAKIM MAHENDRA

lukman@kaltimpost.co.id

Tags

Terkini