kriminal

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Emas dan Ponsel di Kompleks Pasar Gusher Berhasil Diringkus

Minggu, 28 April 2024 | 16:15 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti berupa 2 unit ponsel dan perhiasan emas yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari pelaku HR. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

PELAKU pencurian emas dan ponsel berinisial HR berhasil diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. HR menjadi buronan pihak kepolisian setelah beraksi di Kompleks Pasar Gusher Tarakan pada 14 April lalu. Saat itu pelaku berhasil mencuri perhiasan dan ponsel korban.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari korban, saat kejadian korban yang sehari-hari sebagai penjual di Pasar Gusher sedang tertidur. "Kejadiannya itu pukul 23.00 WITA dan korban baru sadar kalau tas miliknya sudah tidak ada di sampingnya pada pukul 01.30 Wita," ungkapnya.

Di dalam tas korban berisikan satu unit ponsel, perhiasan gelang emas dengan berat 5 gram, kalung emas seberat 12 gram dan uang tunai Rp 6 juta. Dari kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polres Tarakan. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya tertangkap pada Rabu (24/4) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita di kediamannya yang berada di wilayah Karang Rejo.

"Kalau dari pengakuan pelaku dia memang mengambil tas korban saat korban tertidur pulas. Kemudian hasil curiannya digunakan pelaku untuk bermain judi online, membeli sabu dan menyewa perempuan," beber Randhya.

Diketahui, untuk gelang dan kalung emas yang dicuri pelaku dijual ke seseorang yang berperan sebagai penadah dengan harga Rp 1,6 juta. Pihaknya pun mengamankan penadah yang membeli emas tersebut.

"Kita kembangkan juga ke penadah karena tidak masuk akal emas 18 gram dijual dengan harga segitu," tuturnya.

Tidak hanya beraksi di satu TKP saja, didapati pelaku pernah melakukan aksi pencurian lain di TKP yang berbeda. Aksi keduanya ia beraksi di Jalan Yos Sudarso pada 23 April lalu,  sekira pukul 05.30 WITA. Saat itu pelaku mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta. Korbanya adalah salah satu penjual buah.

"Tapi ponsel itu tidak dijual melainkan digunakan secara pribadi oleh pelaku," bebernya. 

Berdasarkan modus yang dilakukan pelaku, didapati pelaku beraksi saat korban sedang tertidur pulas. Pelaku bukanlah pertama kali masuk ke jeruji besi. Namun didapati HR sudah tiga kali mendekam dibalik jeruji besi pada 2016 dengan kasus narkotika, Maret 2020 kasus pencurian, dan Juli 2020 kasus pencurian.

"Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," tutupnya. (zar/lim)

 

 
 

Terkini