kriminal

Residivis Ditangkap Lagi saat Tidur, Uang Curian Dipakai Judi dan Beli Sabu

Indra Zakaria
Senin, 29 April 2024 | 08:37 WIB
TIDAK KAPOK: Setelah tiga kali masuk penjara karena kasus kriminal, kini HR kembali berurusan dengan polisi karena aksi pencurian.

 

 

 

TARAKAN - Pria berinisial HR (39) ditetapkan sebagai tersangka pencurian emas milik penjual kain di kompleks Pasar Gusher, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat, sekira pukul 23.00 Wita, 14 April lalu. Hasil penyelidikan, HR yang merupakan residivis juga mencuri handphone milik pedagang buah.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, di TKP awal atau di Pasar Gusher, tersangka melancarkan aksinya saat korban tertidur. Sekira pukul 01.30 Wita korban menyadari handphone dan tas miliknya sudah hilang.

Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Pencurian Emas dan Ponsel di Kompleks Pasar Gusher Berhasil Diringkus

Awalnya, korban menaruh handphone tersebut tepat di sampingnya. Sementara isi tas korban terdapat perhiasan gelang emas dengan berat 5 gram, kalung emas 12 gram, dan uang tunai Rp 6 juta. "Setelah itu, korban melaporkan ke Polres Tarakan dan langsung kami lakukan penyelidikan," ujarnya, Jumat (26/4).

Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi HR, sehingga HR diamankan di kediamannya di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat, sekira pukul 16.30 Wita pada 24 April.

Saat dibawa ke penyidik, HR mengakui mengambil barang berharga korban saat korban tertidur di kiosnya. HR juga mengaku menggunakan hasil curiannya untuk bermain judi online, membeli sabu-sabu dan prostitusi.

"Untuk gelang dan kalung emas seberat 18 gram dia jual ke penadah Rp 1,6 juta. Kami kembangkan juga ke penadah karena tidak masuk akal emas 18 gram dijual dengan harga segitu," sebutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terkuak bahwa HR juga mengambil satu handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta milik penjual buah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, sekira pukul 05.30 Wita pada 23 April. Handphone tersebut tak dijual melainkan digunakan secara pribadi.

"Handphone ini TKP kedua, jadi TKP-nya di Jalan Yos Sudarso di mobil pikap penjual buah di pinggir jalan. Korban meletakkan handphone itu di dalam tas yang digantung di mobil pikap," ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, HR menunggu korbannya lengah saat tertidur. Diketahui, HR sudah tiga kali mendekam di balik jeruji besi pada 2016 dengan kasus narkotika, tahun 2020 kasus pencurian, dan Juli 2020 kasus pencurian. "Kasus ini yang keempat. Kami sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," bebernya. (sas/ind/k16)

Tags

Terkini