Pelaku pencurian rumput laut yang meresahkan masyarakat akhirnya dibekuk personel Satreskrim Polres Nunukan. Dua pelaku berhasil diamankan usai melancarkan aksinya di Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit menyampaikan korban Dinul (28) melaporkan aksi pencurian yang dialami. Dimana, sebanyak 8 karung rumput laut miliknya raip di gudang penyimpanan rumput laut.
"Kejadiannya di gudang rumput laut. Karena kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 9 juta rupiah," ucap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.
Baca Juga: Mencuri iPhone Milik Perawat, Residivis Ditangkap
Dijelaskan, aksi pencurian yang dialami korban diketahui usai memeriksa rumput laut miliknya. Sebab, pada Akhir Maret lalu, pelapor menyimpan sebanyak 44 karung rumput di dalam gudangnya. Kemudian, rumput laut tersebut dikeluarkan dari karungnya.
Selanjutnya, pada Senin (22/4), pelapor memasukan kembali rumput laut tersebut kedalam karung. Setelah dihitung tersisa 36 karung. Padahal, selama ini rumput disimpan di gudang. "Pelapor sering mendapati hamparan rumput laut dimaksud berkurang. Kemudian, jendela posisi terbuka, padahal pelapor selalu menutup jendela dan mengunci pintu setelah pelapor mengecek rumput laut tersebut," kisahnya.
Dari laporan korban, penyidik kemudian melakukan interogasi. Hasilnya, identitas pelaku diketahui yakni AM dan ER. Pelaku ER dibekuk saat berada di kediamannya di Jalan Ujang Dewa, Gang Limau, Nunukan Selatan. Berdasarkan hasil interogasi ER melancarkan aksinya bersama AM.
"Sebelumnya pelaku AM terlebih dahulu diamankan karena perkara pencurian uang dan rokok. Setelah diinterogasi ER mengakui telah bersama-sama dengan AM melalukan pencurian rumput laut sejumlah 8 karung dalam berbagai waktu," jelasnya.
Pelaku mengetahui saat melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor milik ER. Pengakuan pelaku melakukan pencurian rumput laut dengan cara pelaku masuk kedalam gudang dengan memanjat dinding gudang. Setelah itu, membuka jendela kemudian kedua pelaku memasukan rumput laut kedalam karung yang ada di gudang dan mengeluarkan rumput laut melalui jendela.
"Pelaku melalui mengetahui ada rumput laut di gudang karena, pelaku AM bekerja mengangkat barang yang tinggal di kamar sebelah gudang. Sehingga pelaku mengetahui seluk beluk gudang rumput tersebut," jelasnya.
Belakangan diketahui AM merupakan residivis dalam perkara pencurian. Namun mendapatkan restorative justice (RJ) kejaksaaan pada 1 Maret 2024.
"Dari pelaku barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor warna hitam 1 unit, karung sejumlah 8 lembar dan nota penjualan 3 lembar. Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3-e, 4e, 5e Jo 64 KUH Pidana," pungkasnya. (akz/lim)