kriminal

Dendam di Solong, Taji Ayam Bicara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 08:36 WIB
DENDAM LAMA. Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang berikut barang bukti pisau taji ayam yang digunakan untuk menikam korbannya. (ist)

 

Dendam lama membuat IH gelap mata. Saat ada kesempatan, pria 34 tahun melampiaskannya. Sebuah tikaman menghujam di tubuh pria yang membuatnya sakti hati. Akibat perbuatannya, Hamid ditangkap polisi.

Kapolsekta Sungai Pinang Kompol Rahmat Aribowo menjelaskan, peristiwa penikaman terjadi pada Selasa (30/4) dini hari di Jalan Solong Bandang Raya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Baca Juga: Trailer Seruduk Pikap dan Empat Motor, Satu Orang Tewas Terjepit Pohon

Saat itu, IH yang tercatat sebagai pendatang asal Kediri, Jatim, yang kini menetap di Jalan Gerilya, Gang Pulau Tarakan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, bertemu DSA (36) sekitar pukul 02.30 Wita. Pertemuan pada dini hari di kawasan kompleks lokalisasi Bandang Raya itu, membuat pelaku teringat perbuatan DSA yang membuatnya sakit hati di awal April 2024 lalu.

 
-
 

 

''Menurut pengakuan IH , dirinya pernah dituduh korban telah mengganggu istrinya. Bahkan saat itu dirinya akan dipukul. Padahal menurut pelaku tuduhan itu tidak benar," terang Aribowo, Kamis (2/5).

Melihat ada kesempatan, pelaku kemudian menghampiri DSA. Tanpa basa-basi IH menghujamkan sebuah senjata tajam (sajam) jenis pisau taji ayam yang dibawanya ke tubuh korban. Lantaran kalah senjata, hujaman sajam itu tepat mengenai pinggang kiri korban.

Usai melampiaskan dendam, pelaku kabur. Sementara korban dibawa warga ke rumah sakit akibat luka tikaman yang dideritanya. "Atas laporan warga, petugas kami datang dan mengamankan lokasi kejadian. Meminta keterangan sejumlah saksi atas kejadian penikaman tersebut," ungkap Kapolsekta. Tak memerlukan waktu lama, polisi yang sudah mengetahui pelaku penikaman. Selanjutnya melakukan pengejaran.

Pelaku berhasil ditangkap dua jam setelahnya di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Usai tertangkap, pelaku digelandang ke Mapolsekta Sungai Pinang. Polisi juga mengamankan sajam yang digunakan pelaku untuk menikam Dani.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Pelaku mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan atas dasar dendam," tukas Aribowo. (kis/nha)

 

 

Terkini