kriminal

Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar Diciduk, Sakit Hati karena Diputus, Terancam 12 Tahun Penjara 

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:34 WIB
ilustrasi diborgol

 

 

Sakit hati bisa membuat seorang mantan pacar yang belum move on berbuat nekat. Meski risikonya harus berada di balik jeruji penjara.

 

SEORANG pria berinisial RF (26) diringkus pihak kepolisian setelah menyebarkan foto dan video syur mantan pacar. Tindakan itu ia lakukan karena percintaannya yang kandas setelah delapan bulan berpacaran.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, perbuatan tersebut baru diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. “Karena pelaku RF (mantannya) telah menyebarkan foto dan video korban tanpa busana pada Selasa 12 Maret 2024,” ujarnya saat jumpa pers pada Rabu (8/5). Korban yang tidak menerima karena merasa dilecehkan akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

Berdasar laporan yang diterima, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan. Jadi pelaku berhasil ditangkap di depan Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan. Penyebaran foto dan video syur itu bermula ketika RF kecewa karena hubungan yang menurutnya terjalin cukup lama harus berakhir.

“Jadi mereka sudah berpacaran kurang lebih selama 8 bulan,” ujar Wirawan. Karena kecewa dan sakit hati atas hubungannya yang kandas, akhirnya RF melakukan tindakan bejatnya dengan menyebarkan foto dan video tanpa busana mantannya.

Menurut Wirawan modus pelaku awalnya mengirim foto dan video asusila kepada teman korban, agar mantannya menghubungi dirinya (RF). Selain itu, dia menyebarkan kepada pihak keluarga korban. “Saat laporan pertama, sempat dilakukan mediasi di polres. Namun setelah itu pelaku masih kembali melakukan perbuatan itu,” ujarnya.

Sampai akhirnya pelaku harus menerima konsekuensi untuk menjalani proses hukum. Adapun barang bukti yang didapatkan kepolisian yaitu 17 lembar screenshot percakapan korban dengan pelaku, dan satu handphone merek Oppo Reno 8.

 Atas perbuatannya RF dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ms/k8)

 

IBRAHIM SAINUDDIN

Baimkaltimpost.bpn@gmail.com

 

Halaman:

Terkini