kriminal

Polsek Samboja Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Anak

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:54 WIB

SAMBOJA-Unit Reskrim Polsek Samboja mengamankan 4 (empat) orang pelaku penganiayaan terhadap anak yang videonya viral di Samboja, yaitu BSN Als T ( 18 tahun), RA als KBG ( 18 tahun), SE als SRL (17 tahun) dan AZM als ABD (16 tahun).

Sebelumnya, warga Samboja digegerkan dengan beredarnya video penganiayaan yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang anak yang masih berumur 14 tahun.

Polisi lalu mendalami video tersebut dan terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wita di RT. 10 Kelurahan Handil Baru Darat, Samboja, Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Plt Kapolsek Samboja Iptu Sutomo menerangkan, penganiayaan tersebut bermula dari cekcok BSN als T dengan SE als SRL, namun BSN als T tidak menggubris ajakan berkelahi SE als SRL.
Tidak puas lalu SE als SRL memerintahkan korban untuk berkelahi dengan BSN als T, merasa takut dengan SE als SRL akhirnya korban menurut dan menyerang BSN als T yang akhirnya membuat BSN als T melakukan perlawanan dan akhirnya melakukan penganiayaan kepada korban.

"Adapun masing-masing peran pelaku adalah BSN Als T sebagai pelaku penganiayaan, kemudian SE als SRL sebagai orang yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut dan yang memerintahkan korban berkelahi, lalu RA als KBG dan AZM als ABD sebagai orang yang membiarkan dan menahan korban untuk terus dilakukan kekerasan" beber Iptu Sutomo.

Keempat orang tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Samboja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dua diantaranya masih dibawah umur. Mereka dijerat pasal Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.

Tags

Terkini