kriminal

Rumah Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dibongkar 

Selasa, 4 Juni 2024 | 09:30 WIB
DIBONGKAR: Rumah korban pembunuhan satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Babulu Laut, Babulu, PPU bakal dibongkar hari ini.

 

Prokal.co, PENAJAM - Rumah milik korban pembunuhan satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) akan dibongkar hari ini, Senin (3/6) dan besok, Selasa (4/6).

Pembongkaran ini merupakan kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga tersangka pelaku pembunuhan berinisial J, anak bawah umur, yang rumahnya telah dibongkar dan diratakan dengan tanah pada Sabtu (10/2).

Pelaku yang baru genap berusia 18 tahun pada 27 Februari 2024, membunuh tetangganya itu sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dini hari dengan senjata tajam berupa parang. Korbannya adalah pasangan suami-istri, yaitu WL (34) dan SW (34), serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5).

Awalnya, pembongkaran rumah korban tersebut telah dijadwalkan setelah 40 hari kematian lima orang itu, namun karena bertepatan dengan Ramadan, rencana ditunda hingga setelah Idulfitri 1445 Hijriah.

Alasannya, setelah Lebaran, warga yang membantu melakukan pembongkaran rumah terletak di tepi jalan itu bisa bebas makan dan minum. Namun, rencana itu kemudian tertunda lagi, dan direncanakan ulang dilaksanakan awal Juni ini.

Menurut Zaenuri, juru bicara keluarga korban, Minggu (2/6), pembongkaran yang sudah ditetapkan dilakukan mulai hari ini secara manual pada hari pertama untuk menyelamatkan material, seperti atap. Material tersebut akan disumbangkan ke Masjid Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU.

Pada hari kedua, pembongkaran dilakukan dengan merobohkan dinding rumah dan meratakannya dengan alat berat. Mujiono, adik korban, Minggu (2/6) menambahkan, pembongkaran hari pertama dilakukan secara manual agar tidak merusak material seperti atap dan lain sebagainya.

Alasannya, material tersebut dijaga agar tetap utuh karena bakal disumbangkan ke rumah ibadah umat Islam yang diniatkan untuk amal jariah bagi keluarganya yang telah meninggal dunia dengan cara tragis itu. “Material rumah setelah dibongkar nanti disumbangkan untuk dimanfaatkan Masjid Sebakung Jaya,” kata Mujiono.

 Sementara pembongkaran hari kedua dengan cara merobohkan dinding rumah, dan selanjutnya diratakan dengan alat berat. “Untuk sementara nanti di atas bekas rumah yang dibongkar dijadikan tanah lapang, dan belum tahu untuk apa ke depannya,” ujarnya.

Mengenai pembongkaran rumah tersebut, pernah dijelaskan Sekretaris Camat (Sekcam) Babulu, PPU, Sajiran bahwa hal tersebut adalah hasil mediasi di kantor kecamatan dihadiri pihak kepolisian, keluarga korban dan pelaku, serta warga sekitar. Terutama yang tinggal di dekat rumah pelaku.

“Tujuan pembongkaran agar tak meninggalkan trauma, termasuk rumah korban,” kata Sajiran, saat dihubungi media ini, di sela-sela pembongkaran rumah keluarga tersangka, Sabtu (10/2).

Sementara itu, terkait J, remaja berstatus siswa sebuah SMK di PPU itu telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II dengan hukuman penjara 20 tahun pada Rabu (13/3). Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana 10 tahun dan rehabilitasi di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) selama 1 tahun.

Tak hanya membunuh, terungkap dalam persidangan, J juga melakukan perundungan seksual terhadap jenazah SW dan RJ. (kri/k16)

ARI ARIEF

Halaman:

Terkini