PROKAL.CO, PATI-Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pati buntut tewasnya BH (52), pemilik rental mobil. Petugas masih melakukan pengejaran kepada orang-orang yang menganiaya pemilik rental mobil hingga meninggal dunia itu. Polisi menduga masih ada para pelaku yang kabur usai peristiwa anarkis itu.
Diketahui BH tewas setelah dihajar massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, lantaran dikira maling alias pencuri mobil. Potongan video dari kejadian tersebut kemudian tersebar di media sosial dan grup WhatsApp, hingga menjadi viral.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, kejadian itu bermula saat empat orang pemilik rental mobil, yakni BH, warga Jakarta; SH (38), warga Jakarta; KB (50), warga Tegal; dan S (30), warga Jakarta Timur, pergi ke Pati.
Mereka ke Pati dengan maksud untuk mengambil mobil rental milik BH yang disewa seseorang. Mereka mendeteksi mobil rental itu berada di wilayah Sukolilo, Pati.
”Para korban berangkat dari Jakarta ke Pati karena diajak korban BH untuk mengambil mobil rental. Menurut mereka, posisi GPS berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo,” kata Alfan, Jumat (7/6).
Benar saja, sampai lokasi tersebut mereka menemukan mobil rental yang tengah dicari. Mereka pun bermaksud membawa pulang mobil itu, dengan menggunakan kunci cadangan yang dibawa.
Namun, saat pemilik rental mobil itu tengah berusaha membawa mobil, ada warga yang melihat dan menduga mereka adalah komplotan pencuri. Warga pun langsung berteriak maling dengan menunjuk empat orang tersebut. Nahas, pemilik rental mobil itu malah dikeroyok hingga babak belur.
Sementara itu, dari perkembangan kasus ini, kata Plt Kasi Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna, Senin (10/6), mengatakan,” Sampai hari ini (Senin, 20/6) saya selaku Plt Kasi Humas masih mengumpulkan video original terkait dengan identifikasi muka. Karena kebetulan orang yang kita duga, itu banyak meninggalkan tempat. Sementara itu, pelaku yang sudah ditangkap berjumlah tiga orang. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
”Nanti keterangan lebih lanjut akan kami update," jelas Muji Sutrisna. (jpg/far)