kriminal

Gagal Mencuri, Hakim Dibohongi Akhirnya Dihukum 9 Bulan Penjara

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:15 WIB
VONIS: Terdakwa kasus pencurian tertunduk lemas setelah majelis hakim menaikan hukumannya, kemarin. (SYAHRUL/KP)

 

Residivis berinisial SN, terjerat dalam kasus tindak pidana pencurian di Pelabuhan Kariangau. Saat ini perkaranya telah memasuki sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (11/6). Sidang dipimpin Hakim Ketua Surya Laksemana, didampingi Hakim Anggota Agustinus dan Annender Carnova.

Sebelum dijatuhkan vonis terhadap terdakwa yang terjerat dalam kasus pencurian tersebut. Hakim Surya mengkonfirmasi kepada SN terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Saudara sebelumnya dituntut berapa dan perkara apa?,” tanya Surya.

Terdakwa menyatakan kalau dirinya habis melakukan percobaan pencurian sebuah alat. Selain itu, ia juga dituntut pidana penjara selama 8 bulan. Namun, dalam persidangan, SN mencoba membohongi majelis hakim, ketika dia ditanyakan mengenai kasus yang sudah pernah dijalaninya.

“Saya belum pernah dihukum penjara, Yang Mulia,” ucap terdakwa. Lantas, majelis hakim langsung mengecek berkas perkara SN. Dari situ, akhirnya terungkap kalau terdakwa sudah pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian selama 1 tahun 2 bulan pada 2017.

Karena terdakwa merupakan mantan narapidana maka hukumannya harus naik. “Ini harus naik karena sudah pernah menjalani hukuman penjara. Menurut kau berapa hukuman yang layak biar saudara bertobat,” ucap Surya.

Sementara itu, terdakwa hanya bisa tertunduk lemas dan menyesal atas perbuatannya. Sampai akhirnya, majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Hukumannya, dinaikkan sebab SN mengulangi aksi kriminalnya dan tidak berubah.

Atas kasus pencurian itu, SN dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 jo. Pasal 53 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Adapun barang bukti berupa empat buah drum plastik dan dua buah rantai penarik chain block, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara untuk barang bukti satu buah besi vender penahan kapal bersandar, dikembalikan ke Pelabuhan Penyebrangan Kariangau yaitu Agus.

Aksi pencurian yang dilakukannya tidak sendirian, SN berkomplot dengan dua temannya HR dan AS (DPO). Ketiganya, melakukan pencurian di Pelabuhan Penyebrangan Kariangau, Jalan Sultan Hasanuddin pada awal Maret 2024. Namun, pencurian itu gagal yang membuat terdakwa harus ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. (rul/waz)

Terkini