Perkara judi online (judol) yang masuk ke meja hijau semakin marak di Kalimantan Timur. Hingga pertengahan tahun 2024 saja, terdata sebanyak 11 perkara judol yang telah diputuskan dan akan disidangkan di pengadilan.
Ada yang divonis bersalah sebagai bandar judol togel, pembeli judol togel, bahkan ada pula selebgram yang divonis bersalah karena mempromosikan judol melalui akun media sosialnya.
Kaltim Post merangkum data perkara judol yang sudah diputuskan maupun yang masih sedang berjalan di pengadilan. Hasilnya, terdapat sebanyak 11 perkara judol yang tersebar di 4 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Yakni Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, PN Balikpapan, PN Tanah Grogot (Paser), dan PN Tenggarong (Kutai Kartanegara). Di Kota Samarinda, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah memutus 2 perkara judol.
Di Kota Balikpapan, ada 2 perkara terkait dengan judol. Terpidana Budiman, warga Gang 2 RT 12 Kelurahan Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda, terbukti menggunakan akun Instagram palsu untuk mempromosikan judol.
Aksinya dilakukan pada April 2023, karena melihat banyak selebgram yang mempromosikan judol. Sehingga ia tertarik untuk membuat konten yang sama. Awalnya, ia melakukan pencarian di Instagram selebgram yang mempromosikan judol dan meminta bantuan agar diterima mempromosikan judol. Beberapa hari kemudian, selebgram yang dimintai tolong itu meminta nomor WhatsApp-nya.
Setelah itu, barulah ia mendapatkan pekerjaan untuk mempromosikan judi online dengan membuat konten terkait judol. Dia mengambil foto-foto dari akun TikTok "syalomxxxx" untuk dimasukkan dalam kontennya tanpa izin dari pemiliknya, yaitu Syalomita Tasya Kumaat.
Budiman diputus bersalah pada 30 April 2024, dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Di Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda telah memutus 2 perkara judol. Terpidana Untung Rama Prahara, warga Jalan Nakoda RT 34 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, diputus bersalah setelah terbukti menjadi bandar judi togel pada aplikasi judi online "KOKI TOTO".
Aksi sebagai bandar togel judol dilakoninya selama 1 bulan. Dengan keuntungan, apabila nomor yang ditebak oleh pemasang keluar/kena sebanyak 2 angka dengan nominal Rp 5 ribu, maka pemasang mendapatkan sebanyak Rp 350 ribu.
Kemudian, ada Selebgram Samarinda dengan pengikut 30,2 ribu, Chinta Pulika Silaban, yang diputus bersalah karena telah mempromosikan judol pada 16 Mei 2024. Dia dipidana penjara selama 10 bulan dengan subsider kurungan 2 bulan dan pidana denda Rp 1 juta.