Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meminta kepada instansi di Paser untuk tidak merespon surat undangan Seminar Nasional Satu Hari dan Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) dengan kop surat bertuliskan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan menyertakan logo Kejaksaan RI, Polri, DPR-RI dan Bakornas.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: 210/D/Dip.2/07/2024, tanggal 03 Juli 2024 perihal kegiatan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), yang ditujukan pada seluruh Kasi Intelejen Kejari di Kabupaten/Kota se Indonesia.
Menurut Kasi Intelejen Kejari Paser, Hendi Sinatria Imran, Kejaksaan Tinggi telah menginstruksikan melakukan upaya pencegahan terhadap adanya penyebaran surat Bakornas yang menggunakan logo dan mencantumkan keynote speech tanpa koordinasi dengan Kejagung RI.
"Sudah beredar undangan kegiatan Hari Bakti Adhiyaksa ke 64 dengan mencantumkan logo Kejagung, Polri, DPR-RI dan Logo Bakornas, tapi penggunaan logo dan kegiatan ini tidak berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendi Sinatriya Imran, Senin (8/7).
Hendi mengatakan, sebagai upaya pencegahan, pihaknya melakukan penyebarluasan informasi yang ditujukan pada instansi di lingkungan Pemkab Paser, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak merespon surat tersebut.
"Kami sampaikan pada pejabat di Lingkungan Pemkab Paser, bahwa surat kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan menyertakan logo Kejaksaan, Polri dan DPR-RI diterbitkan tanpa persetujuan dari Kejagung, Polri serta DPR-RI," ujarnya.
Dijelaskan, dalam surat tersebut, kegiatan Seminar Nasional Satu Hari dan Bakornas dengan kop surat bertuliskan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 akan melaksanakan kegiatan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Pukul 07.30 WIB sampai selesai di Hotel Putri Duyung Resort Jalan Lodan Timur No-7 Ancol Jakarta Utara.
"Biasanya jika surat tersebut telah beredar, akan ada pihak yang akan mengkoordinasi untuk meminta sebuah uang guna melaksanakan kegiatan tersebut," jelasnya.
Hendi menambahkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan, ia menegaskan agar pihak yang menerima surat tersebut tidak memberikan sejumlah uang pada pihak yang mengirimkan surat tersebut.
"Kami harap kepada pihak yang telah menerima surat tersebut agar tidak merespon dengan memberikan sejumlah uang pada pihak yang mengirimkan surat tersebut,"ujarnya.(tom/vie)