kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas di Pontianak

Jumat, 19 Juli 2024 | 13:50 WIB
Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkoba, Rabu (17/7). Sebanyak 19 kilogram penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan. (Meidy Khadafi)

 

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 19 kilogram dari Kalimantan Barat tujuan Jakarta.

Empat pelaku berhasil ditangkap satu diantaranya adalah warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (WBP Lapas) Kelas 2A Pontianak, yakni BR. Dari informasi yang disampaikan pihak kepolisian, BR berperan sebagai pengendali dalam pengiriman paket sabu dari Pontianak menuju Jakarta. 

Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar, membenarkan, jika pihaknya telah mengungkapkan penyelundupan sabu seberat 19 kilogram dari Kalimantan Barat tujuan Jakarta.

Thelly menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan di hotel Garuda, Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu 7 Juli lalu. Dimana dari penggerebekan tersebut seorang pelaku berinisial LS berhasil ditangkap di salah satu kamar hotel dengan barang bukti satu klip plastik transparan berisikan sabu. 

Dari penggrebekan tersebut, lanjut Thelly, didapat informasi jika salah satu rekannya yakni JS alias AW telah ditugaskan untuk membawa paket sabu kurang lebih seberat 19 kilogram ke Jakarta melalui kapal.

"Dari informasi itu, anggota langsung bergerak melalukan pengintaian di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," kata Thelly, Rabu (17/7).

Thelly menerangkan, dari pengintaian tersebut anggota berhasil menangkap JS alias AW dengan barang bukti dua buah tas berisikan 19 paket diduga sabu.

Thelly mengatakan, setelah menangkap dua pelaku, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial FAP alias FR di kediamannya di Kecamatan Pontianak Barat.

"FAP ini mendapat perintah dari suaminya yakni WBP Lapas Kelas 2A Pontianak untuk mengirim sabu," ucap Thelly.

Thelly mengungkapkan, dari pengakuan FAP didapat keterangan jika ia mendapat perintah dari suaminya yakni BR yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Pontianak. Thelly menyatakan, dari pengakuan ketiga pelaku pihaknya pun telah mengamankan BR dari Lapas Kelas 2A Pontianak. Dan dari pengakuannya sabu tersebut milik warga negara Malaysia berinisial AKA.

"Untuk pengiriman barang ini mereka mendapat upah per kilogramnya Rp10 juta tetapi yang baru dibayarkan Rp83 juta," ungkap Thelly.

Thelly menegaskan, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun. 

Sementara itu hingga berita ini ditulis Pontianak Post masih menunggu keterangan resmi dari Kalapas Kelas 2A Pontianak. (adg)

Halaman:

Tags

Terkini