kriminal

Lama Tersangka tapi Tak Ditahan, Mantan Komisaris Utama Pertanyakan Kasusnya ke Polda Kalsel

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:46 WIB
PERTANYAKAN: Yusti Yudiawati mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Kamis (18/7). Ia mempertanyakan status perkaranya dua tahun lalu.

 

 Mantan Komisaris Utama PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE), Yusti Yudiawati mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (18/7). Ia mempertanyakan status perkaranya dua tahun lalu.

Polda Kalsel sudah menetapkan dua tersangka. ARP (69 tahun) dan IY (48 tahun). Namun, keduanya belum juga ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2022 lalu.
Yusti Yudiawati melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sudah lama berstatus tersangka, tapi tak juga ditahan,” ujarnya.

Ia menyayangkan sejak lama kasus ini malah dikaitkan dengan kasus perdata. Alasannya menunggu inkrah kasus perdata. Sehingga dua tersangka tersebut tak ditahan. “Padahal tak ada hubungannya dengan kasus perdata. Kasus saya ini pidana murni,” cecarnya.

Kasus ini mencuat lantaran dugaan pencucian uang dan penggelapan di PT KCE pada Agustus 2021 silam. ARP (69) selaku mantan Dirut, dan IY (48) mantan Komisaris Utama di PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) dipolisikan atas dugaan pencucian uang dan penggelapan dalam jabatan. Suami istri itu dilaporkan Yusti Yudiawati yang juga merupakan komisaris PT KCE pada Agustus 2021 ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Pada 24 Februari 2022, laporan itu akhirnya diterima.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa ARP dan IY diduga telah melakukan pencucian uang perusahaan mencapai Rp17 miliar. Pada 13 Juli 2022, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan pasal 374 KUHP. “Mereka masih berkeliaran sampai saat ini. Kasusnya masih P-19. Masih bolak-balik,” keluh Yudiawati.

“Tadi jawaban dari pihak penyidik, mereka masih menunggu Jukrah (petunjuk dan arahan) dari Mabes setelah gelar perkara pada 3 April 2024 lalu. Jadi sampai sekarang belum turun Jukrahnya,” terangnya.

Ia sempat melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, lantaran penanganan kasus di Ditreskrimsus dihentikan sementara karena adanya gugatan perdata yang dilayangkan kuasa hukum tersangka. “Makanya saya melapor ke Bareskrim. Karena proses perdata lama. Sebenarnya itu juga tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Sampai saat ini masih di tingkat kasasi,” ucapnya.

Lantas apa respons Polda Kalsel terkait hal ini? Ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi belum memberikan jawaban. (*)

 
 

Tags

Terkini