kriminal

Di Dalam Jagung Rebus Ada Sabu, Petugas Jaga Lapas di Samarinda Tangkap Dua Orang

Selasa, 23 Juli 2024 | 09:03 WIB
Tersangka dan barang bukti

SAMARINDA - Piket Jaga Lapas Narkotika Kelas II A Bayur di Jl. Padat Karya Kelurahan Sempaja Utara berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas tersebut.

Dua orang yang ditangkap itu berinisial AP usia 38 tahun pembesuk Lapas yang hendak selundupkan narkotika dan RH 36 tahun selaku penghuni Lapas. Dari tangan pelaku, petugas menyita 13,6 gram sabu.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan peristiwa penangkapan dua pelaku ini terjadi hari senin tanggal 22 Juli tahun 2024 sekitar pukul 15.00 piket fungsi sat Resnarkoba menerima limpahan tangkapan dari piket Jaga Lapas Narkotika Kelas II A Bayur.

"Saat kejadian, Piket jaga Lapas Narkotika melaksanakan tugas rutin pemeriksaan makanan pada saat jam besuk. Kemudian datang seorang laki-laki yang menitipkan makanan yang mengaku bernama pelaku inisial AP," kata Kapolres.

Pada saat makanan yang dibawa pelaku AP (38) diperiksa oleh petugas jaga Lapas, ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13,62 Gram Brutto di dalam jagung rebus yang sebelumnya sudah di modifikasi.

"Berdasarkan keterangan pelaku AP (38) bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar untuk warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bayur Kota Samarinda penghuni Lapas inisial RH (36). Kemudian, RH (36) membenarkan telah menyuruh pelaku AP (38) untuk mengantarkan Narkotika Jenis sabu tersebut yang sudah disimpan di dalam jagung rebus," kata Kapolres Samarinda.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara

Tags

Terkini