Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap praktik pemalsuan dan perakitan pompa bensin mini (pom mini) ilegal di Jalan Mulawarman, RT 3, Lamaru, Balikpapan Timur. Tersangka AS disangka memproduksi dan menjual pom mini tanpa izin resmi dengan harga antara Rp18-25 Juta per unit.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi menerangkan, AS memalsukan sejumlah dokumen perizinan untuk mendukung produksinya.
“Dokumen resmi yang seharusnya menjadi syarat utama produksi dan distribusi pom mini. Kemudian dijual ke masyarakat tanpa melalui prosedur yang sah, yang berpotensi membahayakan konsumen,” jelasnya, Rabu (28/8).
Barang bukti dari lokasi kejadian, ada tiga unit bodi pom mini rakitan, dua pom mini lengkap dengan mesin pompa, satu mesin las dan dua buah stempel palsu.
Penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak lain. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan. Penyidik menjeratnya Pasal 8 juncto Pasal 62 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 57 Ayat 2 juncto Pasal 113 UU No 7/2014tentang Perdagangan dan Pasal 26 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No 2/1981 1981 tentang Metrologi Legal.(*)