Kasus pencurian berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru. Korbannya adalah seorang perempuan yang mengalami kerugian hingga Rp 83 juta. Sementara pelakunya tidak lain mantan kekasihnya, berinisial WA (24) Warga Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasatreskrim, AKP Haris Wicaksono menjelaskan, pelaku berhasil diringkus petugas di tempat kerjanya yang berlokasi di Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.
"Modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan menguras habis saldo rekening korban," ucapnya, Kamis (29/8). Perbuatan pelaku pun, diakui Kasatreskrim baru diketahui oleh korban beberapa hari setelahnya, ketika ia bermaksud mengambil uang di ATM.
"Kejadiannya saat mereka masih pacaran pada November 2023 silam, si pria diam-diam mengambil uang pacarnya di ATM dan dipakai untuk membayar denda pekerjaan, dengan alasan kelalaian dalam bekerja," jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)