Polsek Manis Mata menangkap tiga orang yang membawa 41 karung pasir zircon yang diduga hasil dari penambangan ilegal.
Ketiganya ditangkap saat sedang melintas di Jalan Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Jumat (6/9) pukul 20.00 WIB. Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, mengatakan ketiga orang tersebut diamankan pada saat mengangkut bahan tambang mineral berupa pasir zircon tanpa dokumen resmi menggunakan truk. "Mereka kita duga terlibat dalam penambangan tanpa izin," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan bahan tambang ilegal tersebut.
"Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti berupa 41 karung pasir zircon," jelasnya.
Saat diperiksa, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pasir zircon yang mereka bawa. "Mereka diduga terlibat dalam penambangan atau pengangkutan ilegal yang melanggar aturan," ungkapnya.
Ketiga orang bersama barang bukti berupa sebuah truk dan 41 pasir zircon langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan," paparnya.
Ketiga terduga pelaku pelaku akan dikenakan pasal terkait pelanggaran peraturan pertambangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita," ajaknya. (afi)