Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak kandung di bawah umur memasuki babak baru, setelah Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap kedua pria yang dituduh sebagai pelakunya.
Bahkan, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap kedua pelaku, yaitu FR (34) warga Banjarmasin Selatan dan RY (32) warga Banjarmasin Tengah. Ironisnya, RY merupakan ayah kandung korban berinisial P (13). Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menegaskan kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk FR disangkakan pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Untuk RY, ayah kandung korban kami jerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa tahanan," ungkap Eru, Selasa (24/9/2024).
Dibeberkan Eru, dari hasil interogasi, diketahui pertama kali aksi pemerkosaan ini dilakukan oleh FR di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban, pada Sabtu (10/9/2024) malam.
Tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang. Aksi bejat itu diawali ketika korban meminta uang kepada FR. Bada magrib, FR sedang bersantai bersama RY, di rumah RY yang juga jadi tempat tinggal korban (P).
Malam itu, P berucap minta uang, lalu disahut FR kalau mau dapatkan uang, nanti jam 9 malam datang ke rumah. Korban merasa senang dan mendatangi rumah FR.
Rupanya, itu hanya tipu muslihat FR agar bisa melancarkan aksi bejatnya. P datang ke rumah FR, lalu diberikan uang sebanyak Rp60 ribu. Masuk dalam tipu daya FR langsung melancarkan aksinya. "FR mencium bibir dan memegang payudara korban serta melakukan hal tak senonoh lainya, mencabuli korban," terang Eru.
FR mendadak dikagetkan dengan kedatangan ayah P, dan menanyakan keberadaan anaknya. Dengan cepat FR bilang jika P tidak ada di rumahnya. "Merasa tidak aman, FR mengarahkan korban keluar melalui pintu belakang, dan P pulang ke rumahnya," kisah Eru.
Sesampai di rumah, korban bercerita dengan ayahnya jika dia dari rumah FR dan mendapatkan perlakuan tak senonoh. Korban bercerita dengan maksud meminta pembelaan dan perlindungan, malah berakhir memilukan. Korban malah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
RY malah bernafsu saat korban menceritakan kronologinya. Sembari mendengarkan cerita P, dia malah mempraktekan ke P, mencontohkan apakah seperti itu yang telah dilakukan oleh FR dengan dirinya.
Nafsu birahinya semakin bangkit, tak memperdulikan lagi jika orang yang ada di hadapanya adalah darah daging sendiri. RY tak tahan menahan syahwatnya, lantas menyuruh putri kandungnya melepas celana, kemudian disuruh berbaring, hingga akhirnya terjadilah aksi bejat tersebut.
"Keesokan harinya, RY malah kembali melakukan aksi bejat kepada putri kandungnya. Dari pengakuan RY, setelah klimaks, di buang keluar," kata Eru. Sementara, dari keterangan korban sendiri, bahwa FR telah mencabulinya sebanyak satu kali. "Sepulang dari rumah FR itu, ayahnya yang malah melakukan persetubuhan," jelas Eru. Disebut Eru, selama ini P tinggal bersama RY di sebuah rumah yang tak jauh dari keluarga besarnya. RY berstatus duda. "RY bercerai dengan ibu kandung P, sudah cukup lama," bebernya.
"Sementara, tersangka FR merupakan residivis, baru bebas penjara beberapa bulan lalu," sambungnya.T erkait kasus ini, Eru sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi dan berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial.
"Korban sekarang tinggal bersama neneknya. Dinas UPTD PPA dan Dinas Sosial juga melakukan pemeriksaan psikis kepada P," tutupnya. (*)