kriminal

Polisi Nakal Briptu RSM Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar oleh Pengadilan Tinggi Samarinda

Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:05 WIB
ilustrasi hukum

Pengadilan Tinggi Samarinda menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis ringan terhadap Briptu RSM. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya Oknum polisi di Polres Kutai Barat itu awalnya hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam kasus narkotika. "Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 78/Pid.Sus/2024/PN Sdw tanggal 29 Juli 2024," demikian petikan putusan banding yang dilansir dari situs SIPP Pengadilan Negeri Kubar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," bunyi putusannya.

Hakim juga memerintahkan Briptu RSM tetap ditahan, dan masa penahanan yang pernah dijalani dikurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman.

Sebelumnya diberitakan terdakwa RSM mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam kasus jual beli narkotika yang diputuskan pada 29 Juli 2024 lalu.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sendawar Terdakwa RSM hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 tahun penjara.

Majelis hakim PN Kubar menganggap RSM bukan sebagai pengedar narkotika tetapi dinilai bersalah karena tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis Terdakwa RSM ini berbanding terbalik dengan vonis terhadap Aspendi, warga sipil yang diduga berkomplotan melakukan pemufakatan jahat dengan menjual sabu-sabu milik terdakwa RSM dan divonis 7 tahun 6 bulan.Terkait vonis ini JPU melakukan banding.

Dengan vonis banding 7 tahun penjara ini.Terdakwa RSM juga karirnya terancam terhenti, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat kasus narkotika.(*)

 

 
 

Terkini