Dugaan praktik prostitusi berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku yang berperan sebagai mucikari berinisial AF seoarang wanita berhasil diamankan.
Pelaku didapati masih berumur 17 tahun. Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup, AF pun menjalani pekerjaannya sebagai mucikari.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, praktik prostitusi yang diungkap tersebut dilakukan setelah adanya informasi yang didapatkan pihaknya pada 2 Oktober lalu.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan pendalaman dan langsung melakukan penggebrekan di salah satu hotel yang ada di Jalan Hasanudin II. Diduga di hotel tersebut menjadi tempat prostitusi yang dilakukan oleh AF.
"Saat itu kita mendapatkan korban dan terlapor yang berada di salah satu kamar hotel lantai 3," katanya, Jumat (4/10). Ia menambahkan, korban dan anak pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat itu sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Diantaranya yaitu uang tunai Rp 800 ribu dan ponsel. Diduga uang tersebut hasil yang didapatkan anak pelaku, dari pria hidung belang yang memesan jasa prostitusi.
"AF ini sudah melakukan aksinya sejak Desember 2023 dan ia beralasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. AF ini bukan warga Tarakan, melainkan berasal dari wilayah Sulawesi," bebernya. (zar/jnr)