Prokal.co, Kasus dugaan pencabulan kembali mengguncang dunia olahraga di Balikpapan.
Setelah vonis terhadap seorang oknum guru sekaligus pelatih cabang olahraga (cabor) pickleball berinisial KR, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada September lalu, kini muncul kasus baru yang melibatkan oknum pelatih bela diri.
JH, seorang pelatih bela diri di Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap atletnya yang masih di bawah umur.
Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan
Kasus ini terjadi beberapa bulan lalu dan dilaporkan oleh keluarga korban. Menurut informasi dari pihak kepolisian, JH sudah menjalani proses penyidikan dan resmi berstatus tersangka.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh penasihat hukum JH, MHD, yang secara aktif mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.
“Saya telah mendampingi tersangka JH dalam proses penyidikan. Namun, dari keterangan empat saksi yang diperiksa, tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut,” jelas MHD, penasihat hukum JH.
MHD menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dianggap prematur.
Ia berpendapat, berdasarkan keterangan dari empat saksi yang diperiksa, pernyataan mereka justru tidak mendukung tuduhan yang disematkan kepada JH.
“Penetapan tersangka ini terlalu dini, karena empat saksi memberikan keterangan yang bertentangan dengan dugaan pencabulan,” tambah MHD.
Penasihat hukum JH meminta agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan. Mereka berharap bahwa di pengadilan, pihaknya dapat membuka bukti-bukti yang akan membebaskan JH dari segala tuduhan yang ada.
"Kami sangat berharap kasus ini segera dibawa ke meja hijau, agar kami bisa membuka seluruh bukti yang ada dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar MHD, advokat senior asal Balikpapan.
MHD menekankan bahwa pihaknya tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah selama proses hukum ini berlangsung, hingga ada keputusan final dari pengadilan.
Mereka optimis bahwa pengadilan akan memberi keputusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada.