kriminal

Jadi Bandar Togel, Begini Nasib Wanita Asal Tabalong

Selasa, 5 November 2024 | 09:13 WIB
ilustrasi borgol

Seorang wanita berinisial MD (39), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap pada Sabtu (02/11/2024) sore. 

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa MD ditangkap di sebuah warung di Desa Warukin, Kecamatan Tanta. 

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya kegiatan perjudian. Setelah ditangkap, MD mengakui bahwa ia berperan sebagai bandar togel," kata IPTU Joko, Minggu (3/11/2024).

MD pun tidak berkutik saat dirinya digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan MD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar KTP milik MD, satu kartu ATM, sebuah gawai berwarna hitam, dua rekapan angka togel, satu buku rekapan, dan uang tunai senilai Rp829.000.

Lebih lanjut, IPTU Joko menambahkan, Pemberantasan perjudian yang dilakukan Polres Tabalong sejalan dengan misi pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.

 Polres Tabalong juga terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi semua bentuk perjudian, baik yang konvensional maupun daring.  Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun

"Perjudian tidak membawa manfaat, melainkan merugikan perekonomian, kesehatan mental dan fisik, serta mengganggu interaksi sosial," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini