Usai sempat tertunda selama tiga pekan, sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa DD yang merupakan pengurus perguruan beladiri salah satu cabang olahraga di Balikpapan, akhirnya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Zaufi Amri SH selaku Hakim Ketua dalam perkara ini menyatakan bahwa terdakwa DD terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa DD terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seperti surat dakwaan JPU,” tegas Zaufi.
Dalam kalimat selanjutnya, hakim ketua dalam perkara tersebut memberikan putusan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa DD. Vonis tersebut dinilai pantas usai terdakwa terbukti memperdaya anak di bawah umur untuk melayani nafsu birahinya.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa DD, dikurangi masa penahanan,” tutur Zaufi.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kepada majelis hakin untuk memutuskan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa DD bersalah, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DD dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”ujar Denny Situmorang SH pada saat sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. (moe/cal)