Seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap polisi karena diduga memerkosa adik iparnya.
Kasus ini terungkap setelah putri pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa insiden ini terungkap pada Jumat, 20 Desember 2024.
Setelah pemeriksaan, diketahui tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak Juli hingga November 2023.
“Korban datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang masih kelas enam SD,” ucapnya, Ahad (22/12/2024). Sebelum kejadian ini terungkap, korban sedang bermain ponsel di kamar. Pelaku kemudian tiba-tiba masuk dan memeluk korban. Korban yang masih berusia 14 tahun tak berani melawan dan diancam oleh pelaku. Di kamar itu juga pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Ancaman tersebut membuat korban takut dan memilih diam,” kata Jonser. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah anak pelaku melihat perbuatan ayahnya. Putri pelaku kemudian melaporkan tindakan sang ayah kepada ibunya.
“Putri pelaku bercerita ayahnya selingkuh dengan tantenya,” ucapnya. Setelah dikonfirmasi oleh istri pelaku, korban pun mengakui aksi bejat kakak iparnya tersebut.
Sang istri kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Simpang Empat untuk ditindaklanjuti.
Tak perlu waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Simpang Empat untuk menangkap pelaku. Ia ditangkap di sebuah kontrakan di Simpang Empat pada malam hari di hari yang sama. Selain itu, barang bukti turut diamankan untuk keperluan penyelidikan.
Jonser mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)