Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin memutuskan untuk mempercepat proses sidang terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil mengingat waktu penahanan kedua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang semakin mendekat.
Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Andrianto, menyatakan, “Karena mepetnya waktu, dan harus segera selesai, sidang kita laksanakan tiga kali dalam sepekan.” Sidang pembuktian yang awalnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Januari 2025, terpaksa diundur menjadi Kamis, 16 Januari 2025, untuk memberi waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyiapkan saksi.
Baca Juga: Selama Dua Tahun Menikah, Istri Dibanting, Dipukul hingga Cedera Leher
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Januari, biar bisa segera tuntas. Tolong JPU sudah siapkan para saksi yang akan dihadirkan,” tambah Riza.
Dalam sidang pembuktian, JPU KPK berencana menghadirkan sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli, untuk memperkuat argumen dakwaan. Saksi-saksi tersebut tidak hanya berasal dari rekanan di Dinas PUPR Kalsel, tetapi juga dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengetahui dan terlibat dalam kasus suap ini.
JPU KPK, Dame Maria, menjelaskan, “Sudah beberapa orang yang kami pilah-pilah untuk didatangkan memberi kesaksian. Yang pasti yang paling efektif dan efisien melihat mepetnya waktu penahanan terdakwa.” Pada sidang perdana, enam saksi dari ASN PUPR akan dihadirkan.
Maria juga menyebutkan beberapa nama saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada nama mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, dalam daftar saksi. “Sampai saat ini, tak ada nama yang bersangkutan (Sahbirin, red), sebagai salah seorang daftar nama saksi dari berkas yang kami terima,” ungkapnya.
Perkara OTT dugaan suap di Dinas PUPR Kalsel ini berlanjut ke sidang pembuktian setelah majelis hakim menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa. Dalam putusannya pada Kamis, 9 Januari 2025, majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan sudah masuk dalam pokok perkara dan surat dakwaan dari JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHP. Dengan demikian, kasus ini akan terus berlanjut hingga putusan akhir.(*)