pria berinisial SB (34) harus diamankan Satreskrim Polres Tarakan lantaran didapati menyebar video asusila yang melibatkan mantan kekasih. Perbuatan SB itu didasari lantaran ia sakit dengan kekasih setelah diputuskan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, korban sendiri baru menyadari bahwa video tersebut disebar oleh pelaku pada 22 November lalu. Saat itu teman dari korban yang menginformasikan hal tersebut.
"Video itu korban tanpa busana saat berhubungan badan dengan pelaku," katanya. Ia menambahkan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku sendiri diamankan pada 16 Januari lalu, di Kabupaten Nunukan. Polres Tarakan yang bekerjasama dengan Polsek Nunukan, berhasil mengamankan pelaku saat itu.
Baca Juga: Sidang PHP di MK, KPU Kukar akan Sampaikan Keterangan Rinci
"Usai diamankan pelaku mengakui bahwa ia sudah menyebarkan video tersebut melalui akun WhatsApp miliknya," tuturnya.
Selain itu, pelaku juga menawarkan ke pengguna medsos Tiktok dan Facebook, apabila ingin melihat video tersebut. Saat itu pelaku mengunggah video yang sudah discreenshot dan menawarkan apabila ada yang ingin melihat video tersebut, harus mengirim pesan ke akun pelaku.
"Ada beberapa akun yang DM ke akun pelaku, kemudian pelaku mengirimkan video tersebut. Jadi bahasanya yang minat DM baru dikirimkan videonya. Dia share itu sudah lebih dari satu orang," beber Kasat.
Pelaku sendiri tidak menjual video tersebut. Hanya karena sakit hati, pelaku mengirimkan video tersebut terhadap pengguna medsos yang memintanya.
"Alasannya karena sakit hati lantaran korban itu berselingkuh saat masih pacaran dengan pelaku," imbuhnya. (zar