Sejak masuk laporan di Polda Kaltim pada 4 Oktober 2024. Kasus kekerasan seksual yang dialami bocah perempuan berusia 2 tahun di Balikpapan masih menanti penetapan tersangka.
Tim kuasa hukum korban dari Hutama Law Firm menyebut, ada berbagai pihak terlibat untuk mencari titik terang kasus tersebut. Itu perlu melibatkan psikolog klinis hingga psikolog forensik. Salah satu tingkat kesulitan karena korban yang masih berusia balita yakni 2 tahun. Sehingga belum bicara secara runut menjelaskan kejadian. Itu membutuhkan ahli psikologi forensik.
Baca Juga: Terjadi di Katingan, Kakek 78 Tahun Ditimpas Hingga Tewas oleh Anaknya Sendiri
“Langkah kepolisian sudah menghadirkan psikolog forensik untuk asesmen terhadap klien dan terduga,” ujar Managing Partners Hutama Law Firm Yusuf Hakim Nasution selaku tim kuasa hukum korban.
Pihaknya saat ini menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun tetap dengan harapan bisa cepat ditetapkan tersangka. Sebab kasus ini memberikan dampak begitu besar.
Baik secara psikologi keluarga dan anak yang menjadi korban. Hal terpenting berkaitan kesehatan korban. “Organ intim anak mengalami infeksi saluran kemih,” sebutnya.
Selain itu, kuasa hukum meminta perlindungan terhadap korban dan keluarga. Yusuf bercerita, ibu korban sempat mendapat ancaman oleh salah satu terduga. “Nada ancamannya meminta klien kami jangan macam-macam karena pendatang. Kami minta jangan sampai ada lagi ancaman ini,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap masalah ini mendapat perhatian dari Polda Kaltim. “Ibu Menteri PPPA juga komitmen akan berdiskusi dengan tim Polda Kaltim yang menangani perkara,” ucapnya.
Dia mengapresiasi perhatian pemerintah pusat. Terlebih menteri sudah memberi atensi untuk membantu penyelesaian kasus kekerasan seksual balita berusia 2 tahun tersebut. (gel/rd)