Meski jaksa sempat mengembalikan karena terdapat kekurangan, berkas perkara dugaan pencabulan oknum pelatih Taekwondo terhadap muridnya, disebutkan telah P19 atau lengkap. Kasus ini pun segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan usai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan limpahkan perkara ke PN Nunukan.
Baca Juga: Kandang Ayam Jadi Saksi Persetubuhan Dua Sejoli di Tabalong
Kasub Seksi A pada Kejari Nunukan, M. Fachreza Farape mengaku, usai P19 berkas tentu segera dilimpahkan ke persidangan. Dirinya mengaku, dalam kasus ini, pelaku YC telah dijerat Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Setelah pelimpahan ke PN, tentu tinggal menunggu jadwal sidangnya,” ujar Fachreza ketika diwawancarai, Selasa (18/2).
Sementara itu, dalam berkas perkara terungkap pelaku YC, telah melakukan perbuatan cabulnya, sejak tahun 2018 dan berlangsung hingga 2024. “Korbannya berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang anak dan 4 orang dewasa, yang mana ke empat orang dewasa, saat dilakukan tindak pidana oleh tersangka, mereka masih dalam usia anak,” ungkap Fachreza.
Tidak hanya itu, terungkap juga YC melakukan aksinya di berbagai tempat. Sementarat modusnya, YC melakukan pelecehan tersebut dengan alibi ingin mengecek otot selangkangan anak didiknya.
Tujuannya untuk memberikan tendangan yang lebih kuat dan baik, nyatanya selangkangan diurut untuk selanjutnya, YC melancarkan aksi pelecehan seksualnya.
Sebelumnya, kasus ini baru terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Nunukan. Saat ibu korban mendengar adanya dugaan peristiwa pelecehan seksual di lokasi latihan taekwondo terhadap anak-anak yang mengikuti latihan.
Karena korban salah satu yang mengikuti latihan, ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya, dan benar saja korban langsung menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya. Merasa tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban pun akhirnya melapor ke Polres Nunukan. (raw)