kriminal

Perwira Polisi Ditipu Bawahan, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Semua Dakwaan Jaksa

Selasa, 4 Maret 2025 | 11:29 WIB
DIADILI: Terdakwa HY (kanan) saat mejalani sidang perkara penipuan. ( MOESO/BALPOS)

 

Seorang oknum polisi berinisial HY menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, karena didakwa melakukan penggelapan kepada atasannya sendiri berinisial ID yang juga seorang polisi berpangkat perwira menengah (pamen).

Awalnya antara saksi korban dan terdakwa melakukan perjanjian kerja sama usaha, dengan jaminan sebuah sertifikat tanah yang diberikan oleh HY. Akhirnya saksi korban menggelontorkan dana sebesar kurang lebih Rp 900 juta, namun setelah berjalannya waktu, pemilik sertifikat keberatan tanah miliknya dijadikan jaminan oleh terdakwa HY.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dua dakwaan kepada terdakwa. Dalam dakwaan kesatu, JPU menyebutkan bahwa ia terdakwa HY bersama-sama dengan saksi MSL pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 atau setidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di ruang kerja saksi ID di Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Atau kedua, bahwa iatTerdakwa HY bersama-sama dengan saksi MSL pada hari Kamis tanggaL 14 Juli 2022 atau setidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di ruang kerja saksi IDR di Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan utang,” tulis Yogo Nurcahyo SH selaku JPU.

Sementara itu H Indra Gunawan SH, MH, dan Yuliana Rombe SH, selaku kuasa hukum terdakwa HY menyatakan bahwa pihaknya membantah atas semua dakwaan yang dilayangkan oleh JPU kepada kliennya. Sebab mereka merasa bahwa seharusnya ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana, karena ini merupakan permasalahan perjanjian kerja sama antara saksi IDR dan terdakwa HY. “Seharusnya ini bukan masuk ke ranah pidana, tapi perkara perdata,” bantah Indra.

Bahkan dia menjelaskan antara ID dan HY sudah terjadi perdamaian pada saat di Propam Polda Kaltim, dan sertifikat yang menjadi objek permasalahan sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Sudah ada perdamaian antara HY dan ID di Propam Polda. Sertifikat juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” tandas Indra. (moe/cal)

 

Terkini