kriminal

Kejadian di Samarinda, Pria Bawa Senjata Tajam Masuk Masjid saat Jamaah Tarawih

Indra Zakaria
Kamis, 6 Maret 2025 | 09:13 WIB
ilustrasi kekerasan

PROKAL.CO, SAMARINDA-Suasana salat Tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, berubah mencekam, Senin (4/3/2025). Jamaah yang tengah khusyuk beribadah mendadak dikejutkan oleh seorang pria yang masuk ke dalam masjid sambil membawa senjata tajam.

Baca Juga: Sidang Kasus 20 Kg Sabu di Kalbar: Jaksa Tolak Pembelaan, Tuntutan Mati Tetap Diajukan

Pria itu, yang belakangan diketahui berinisial S (39), itu berjalan cepat ke arah saf depan, mendekati imam, dengan tatapan tajam dan gerak-gerik mencurigakan. Panik, para jamaah berhamburan ke segala arah, mencoba menyelamatkan diri.

Momen yang seharusnya penuh ketenangan berubah menjadi kekacauan. Beberapa jamaah yang duduk usai rakaat kedua hanya bisa terpaku sebelum akhirnya menyadari bahaya yang mengancam.

Ahmad (47), salah seorang jamaah, mengaku masih gemetar saat mengingat kejadian itu.

“Saya sedang duduk, tiba-tiba mendengar suara gaduh di belakang. Begitu menoleh, ada orang bawa senjata tajam. Saya langsung berdiri dan lari ke luar masjid,” ujarnya.

Baca Juga: Mahulu dan Kukar Tidak Masuk Klaster yang Dibiaya APBN, Coblos Ulang Pilkada Bebankan APBD

Ridwan (35), jamaah lain yang berada di saf tengah, mengatakan bahwa beberapa orang sempat mencoba menenangkan S sebelum akhirnya ia berhasil dilumpuhkan.

“Saya lihat beberapa jamaah berusaha mendekat dengan hati-hati. Kami khawatir dia (S) menyerang, tapi Alhamdulillah bisa diamankan,” ungkapnya. Meski panik, beberapa jamaah dengan sigap bekerja sama untuk melumpuhkan pelaku.

Dengan keberanian luar biasa, mereka merampas senjata tajamnya dan menahannya hingga polisi tiba di lokasi.

Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan kejadian ini dan memastikan bahwa S telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah situasi terkendali, ibadah kembali dilanjutkan sebagaimana biasa.

Baca Juga: Polemik Pekerja Teras Samarinda Semakin Kusut, Wali Kota Akui Tidak Mudah

“Kami masih mendalami motifnya. Jika ada dugaan gangguan jiwa, harus dibuktikan melalui pemeriksaan di rumah sakit jiwa. Namun, kasus ini tetap berjalan karena dia membawa senjata tajam yang bukan haknya,” tegas Aksarudin.

Atas perbuatannya, S kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini