Pencarian yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo bersama Polres Balangan akhirnya mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan jasad korban mengalami pembusukan parah dengan beberapa bagian tubuh rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak.
Tanda-tanda luka serius, seperti tengkorak kepala yang pecah juga terlihat. Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.
Saat ini, pelaku diancam dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)